Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Visi dan Misi

14 November 2019 01:38:45  Smart Village  793 Kali Dibaca 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

A. Visi dan Misi

  1. Visi

Proses penyusunan RPJM Desa Prambonwetan sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa Prambonwetan  ini dilakukan oleh lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Desa Prambonwetan maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa enam tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Prambonwetan. Cita-cita  masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Prambonwetan merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Prambonwetan disebut juga sebagai Visi Desa.

Walaupun visi Desa Prambonwetan secara normatif menjadi tanggung jawab kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Prambonwetan melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Prambonwetan semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2020-2025. Dalam momentum inilah visi Desa Prambonwetan yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.

Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Prambonwetan, dirumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa Prambonwetan  sebagai berikut “DESA MAJU MASYARAKAT SEJAHTERA”.

Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Prambonwetan. Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Prambonwetan yang maju dalam bidang pertanian sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang rukun dan makmur. Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan, pertukangan, dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.

 

  1. Misi

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Prambonwetan merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi.

Untuk meraih Visi Desa Prambonwetan seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Prambonwetan  sebagai berikut:

  1. Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalitas Aparatur Desa
  3. Meningkatkan Pelayanan Umum
  4. Meningkatkan Kebutuhan Dasar Fasilitas Umum dan Infrastruktur
  5. Meningkatkan Sumber Daya Manusia
  6. Memaksimalkan Potensi Desa
  7. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
  8. Pemberdayaan Masyarakat
  9. Meningkatkan Peranan Perempuan
  10. Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga

 

 

 

 

B. Tujuan dan Sasaran

No

Tujuan

Sasaran

1

Terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan desa yang terarah tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan

Masyarakat Desa

2

Terwujudnya Pemerintahan Desa Prambonwetan yang Profesional, beretos kerja tinggi, kompak dan  bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat

Aparatur Desa

3

Terwujudnya pelayanan masyarakat optimal, cepat dan mudah sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku

Masyarakat Desa

4

Terwujudnya Kebutuhan Dasar Fasilitas Umum dan Infrastruktur baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya

Masyarakat Desa

5

Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman bernorma dan berbudaya

Masyarakat Desa

6

Menggali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa

Masyarakat Desa

7

Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa

Masyarakat Desa

8

Pemberdayaan kepada masyarakat dengan berbagai macam pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas masyarakat

Masyarakat Desa

9

Meningkatkan peranan perempuan dalam pembangunan desa baik dari PKK, Muslimat, Fatayat, maupun Perempuan lain pada umumnya

Perempuan Desa

10

Meningkatkan peranan pemuda dalam pembangunan desa, intelektual, sehat, kreatif dan dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman dengan memegang teguh norma, budaya dan agama

Pemuda Desa

 

C.  Kebijakan Pembangunan

    1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

     Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun ke depan meliputi 5 bidang mendasar, yaitu :

NO

BIDANG, SUB BIDANG, dan KEGIATAN

 

1

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan Desa yang mencakup:

 

 

Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

(Maksimal 30 % untuk kegiatan 1-7)

 

 

 

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

 

 

 

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

 

 

 

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

 

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD, PPKD, Staf Desa, Modin, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)

 

 

 

Penyediaan Tunjangan BPD

 

 

 

Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll)

 

 

 

Insentif/Operasional Rukun Tetangga/Rukun Warga

 

 

 

Penerimaan lain Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

 

Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

 

 

 

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

 

 

 

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**

 

 

Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

 

 

 

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**

 

 

 

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa

 

 

Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

 

 

 

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)

 

 

 

Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)

 

 

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll)

 

 

 

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)

 

 

 

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)

 

 

 

Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)

 

 

 

Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pengisian Jabatan Perangkat Desa dan Staf Desa

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa

 

 

 

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa**

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD)/Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD)**

 

 

 

Pelantikan Perangkat Desa/Kelembagaan Desa

 

 

Sub Bidang Pertanahan

 

 

 

Sertifikasi Tanah Kas Desa

 

 

 

Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)

 

 

 

Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin

 

 

 

Penyuluhan Pertanahan

 

 

 

Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

 

 

Penggarapan Tanah Kas Desa

 

2

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan, bidang ini mencakup:

 

 

Sub Bidang Pendidikan

 

 

 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**

 

 

 

Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi

 

 

 

Penyelenggaraan Taman Belajar Keagamaan Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)

 

 

Sub Bidang Kesehatan

 

 

 

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu (dapat berupa bantuan transport)

 

 

 

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

 

 

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

 

 

 

Pengadaan/Pengembangan/Pemeliharaan Mobil/Kapal Motor / Ambulance Desa / Mobil Desa Siaga**

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan dan Pengembangan Kampung Keluarga Berencana

 

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

 

 

 

Pemeliharaan Jalan Desa

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan

 

 

 

Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa **

 

 

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa **

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid dan Musholla Milik Desa**

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Serbaguna Milik Desa**

 

 

 

Pembangunan Saluran Irigasi/Pintu Air/DAM**

 

 

 

Pembangunan Tembok Penahan Tanah/Talud

 

 

 

Pembangunan Tembok Penahan Jalan

 

 

Sub Bidang Kawasan Permukiman

 

 

 

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Gotong-Royong Fasilitas Umum Milik Desa

 

 

 

Pengadaan/Pemeliharaan Kendaraan/Angkutan Sampah**

 

 

 

Pembangunan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Milik Desa**

 

 

Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

 

 

 

Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Pelestarian Lingkungan Hidup (Misal : Pembibitan Pohon Langka/Reboisasi/Rehabilitasi Lahan Gambut Milik Desa)

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Pembersihan Daerah Aliran Sungai Milik Desa

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

 

 

Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa

 

 

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa  (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)

 

 

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

 

 

Pengelolaan Website Desa

 

Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **

 

Sub Bidang Pariwisata

 

 

Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

3

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

 

Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa yang mencakup:

 

Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

 

 

 

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **

 

 

 

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)

 

 

 

Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

 

 

 

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

 

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

 

 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **

 

 

 

Pelatihan Pembuatan Film Dokumenter

 

 

 

Fasilitasi Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK)

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)

 

 

 

Dukungan Penyelenggaraan sedekah bumi/sedekah laut/manganan Desa

 

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

 

 

 

Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten

 

 

 

Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa

 

 

 

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa

 

 

 

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**

 

 

 

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga

 

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

 

 

 

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

 

 

 

Pembinaan PKK

 

 

 

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

 

 

 

Koordinasi/Konsolidasi/Sarasehan Antar Lembaga Kemasyarakatan Desa**

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (misal : RT/RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMD, KPMD, Linmas, Pokja Nangkis, dll)**

 

 

 

Fasilitasi Kegiatan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)

 

4

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat  mencakup sub-bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup:

 

 

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

 

 

 

Pembangunan/Pengembangan/Pemeliharaan Tambatan Perahu Milik Desa**

 

 

 

Pengadaan/Pembangunan/Pemeliharaan Kapal/Perahu/Ketinting Penangkap Ikan Milik Desa**

 

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

 

 

 

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

 

 

 

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana

 

 

 

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **

 

 

 

Pembangunan Irigasi Tersier/Sederhana**

 

 

 

Pembangunan/Pemeliharaan/Pengembangan (Kandang Ternak, Gudang Penyimpanan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan), Tambak Garam, Lumbung, dll) milik Desa**

 

 

 

Pengelolaan Produksi Usaha Pertanian (Pembibitan Tanaman Pangan, Tanaman Keras, Pengadaan Pupuk, dll)**

 

 

 

Fasilitasi Kegiatan Kegotong-royongan Saluran Irigasi Pertanian

 

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

 

 

 

Peningkatan kapasitas kepala Desa

 

 

 

Peningkatan kapasitas perangkat Desa

 

 

 

Peningkatan kapasitas BPD

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)

 

 

 

Dukungan Pelaksanaan Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

 

 

 

Peningkatan Kapasitas Kader/Kelompok Masyarakat Desa

 

 

 

Penyelenggraan Lomba Lingkungan Bersih, Hijau, dan Sehat Skala Desa

 

 

 

Penyelenggaraan Perlombaan Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

 

 

Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan serta Peningkatan Kompetensi SDM bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKD dan Masyarakat

 

 

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

 

 

 

Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

 

 

 

Pelatihan Ketrampilan Usaha bagi Keluarga Miskin atau Rawan Sosial Ekonomi

 

 

 

Pengadaan Sembako bagi Keluarga Miskin untuk Pengentasan Kemiskinan

 

 

Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

 

 

 

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM

 

 

 

Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

 

 

 

Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian

 

 

 

Sosialisasi dan Dukungan Pelaksanaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian

 

 

 

Pengembangan Hasil Produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

 

 

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

 

 

 

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)

 

 

 

Pendirian BUM Desa Bersama

 

 

 

Pameran Hasil Usaha BUM Desa, Usaha Ekonomi Masyarakat dan/atau Koperasi

 

 

 

Kerjasama Perdagangan Antar Desa

 

 

 

Kerjasama Perdagangan dengan Pihak Ketiga

 

 

 

Penyelenggaraan Promosi dan Pameran Produk Unggulan Desa

 

 

 

Fasilitasi Perolehan Sertifikat bagi Produk Unggulan Desa

 

 

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

 

 

 

Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa **

 

 

 

Pengembangan Industri kecil level Desa

 

 

 

Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif  (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) **

 

 

 

Pengadaan/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar Milik Desa**

 

 

 

Pelatihan Kerja dan Ketrampilan Bagi Masyarakat Desa

 

5

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak:

 

 

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

 

 

 

Penanggulangan Bencana

 

 

Sub Bidang Keadaan Darurat

 

 

 

Keadaan Darurat

 

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

 

 

 

Keadaan Mendesak

 

               

 

 

  1. Program Indikatif/ Recana Kerja Pembangunan Desa

Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama Enam tahun bagi Desa Prambonwetan Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari enam dusun yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Karena sifatnya yang demikian maka Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini adalah dokumen yang sangat penting merupakan inti dari RPJM Desa Prambonwetan

Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan dan dapat dipertanggunggjawabkan. Dengan demikian keberadannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Prambonwetan Berikut ini adalah matrik Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan Desa Prambonwetan selama lima tahun (2020 – 2025).

 

  1. Strategi Pencapaian

Dari kegiatan prioritas  yang di rencanakan setiap tahun menjadi fokus pelaksanaan pembangunan di Desa Prambonwetan sesuai dengan tahun anggaran yang ada melalui 5 bidang  dan memanfaatkan beberapa sumber pendanaan baik  pemerintahan pusat, daerah maupun desa, seperti  APBN, APBD, APBDesa, SKPD, SWADAYA, KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA yang Tidak Mengikat.

Target capaian pembangunan ini diupayakan secara bertahap dengan mendahulukan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat pada berbagai bidang kegiatan yang ada. Namun pelaksanaan kegiatan juga akan disesuaikan dengan perolehan anggaran yang mampu diakses oleh desa. Untuk kegiatan dalam skala pembiayaan yang besar, seperti sarana prasarana dasar dan lain-lain, maka pembiayaannya diupayakan dari APBN, APBD Tingkat I dan II, APBDesa dan SKPD ditambah kesediaan swadaya masyarakat. Sedangkan kegiatan skala kecil pemenuhannya lebih diarahkan berasal dari swadaya, kas desa, ADD dan kerjasama dengan swasta.

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan adalah Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh PPKD sesuai dengan bidangnya, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan simpan pinjam dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Mesjid.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian target akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :

  1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun administrasi
  2. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)
  3. Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak
  4. Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan

Bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
  2. Musyawarah Pertanggungjawaban oleh masing - masing lembaga yang bertanggungjawab, dimana pelaksanaanya mengacu kepada aturan masing-masing program/kegiatan tersebut.
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Tuban Smart City
Pengaduan Layanan Publik
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun
DTKS Kemensos

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:20
    Kemarin:287
    Total Pengunjung:169.342
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.204.204.14
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

20 Februari 2022 | 893 Kali
Produk Desa
04 Februari 2021 | 773 Kali
RT RW
30 Januari 2021 | 808 Kali
Pemerintah Desa
29 Januari 2021 | 635 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
14 November 2019 | 828 Kali
RPJM Desa
14 November 2019 | 748 Kali
Tupoksi
14 November 2019 | 793 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 2.371 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2019 | 982 Kali
Sejarah Desa
20 Februari 2022 | 893 Kali
Produk Desa
26 Agustus 2019 | 855 Kali
Wilayah Desa
14 November 2019 | 828 Kali
RPJM Desa
30 Januari 2021 | 808 Kali
Pemerintah Desa
14 November 2019 | 793 Kali
Visi dan Misi
29 Januari 2021 | 635 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
20 April 2014 | 452 Kali
Wisata Desa
26 Agustus 2019 | 855 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 439 Kali
Gapoktan
30 April 2014 | 464 Kali
LINMAS
29 Juli 2013 | 381 Kali
Profil Desa
14 November 2019 | 828 Kali
RPJM Desa

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Rengel Widang No 358
Desa : Prambonwetan
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : desaprambonwetan@gmail.com