Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

RPJM Desa

14 November 2019 14:14:59  Smart Village  828 Kali Dibaca 

 

 

KEPALA DESA PRAMBONWETAN

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA PRAMBONWETAN

NOMOR 7 TAHUN 2019

 

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PRAMBONWETAN

TAHUN 2020– 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PRAMBONWETAN,

Menimbang

:

a.         bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten;

b.         bahwa untuk membuat rumusan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) untuk jangka waktu 6 tahun, perlu dibentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM –Desa);

c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa);

Mengingat

:

1.         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

 

 

2.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

3.         Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

 

 

4.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

5.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

 

 

6.         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang  Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;

 

 

7.         Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negaran Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

8.         Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

 

 

9.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 158);

 

 

10.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158);

 

 

11.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

 

12.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159)

 

 

13.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2016, tentang kewenangan desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor  1037);

 

 

14.      Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2015 Seri E Nomor 50);

 

 

15.      Peraturan Daerah Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016 Seri E Nomor 63);

 

 

16.      Peraturan Bupati Nomor : 75 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri E Nomor 62);

17.      Peraturan Desa Prambonwetan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRAMBONWETAN

dan

KEPALA DESA PRAMBONWETAN

                                   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PRAMBONWETAN TAHUN 2020 – 2025

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa  adalah  kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakanwakildaripendudukDesaberdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
  14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
  18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
  24. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dim iliki oleh Desa melalui penyertaan secara Langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

 

BAB  II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2

1.

Rancangan / draf awal RPJM Des disusun oleh Tim Penyusun RPJM Des berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa

   

2

Rancangan / draf awal RPJM Des yang telah disusun oleh tim tersebut dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Des)

3

Tim Penyusun RPJM Des menyempurnakan rancangan awal RPJM-Desa berdasarkan masukan-masukan dari peserta Musrenbang-Des sehingga menjadi rancangan akhir RPJM Des

4

Rancangan akhir RPJM Des diajukan Kepala Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama dengan BPD dalam rapat pleno Pemerintahan Desa ;

5.

Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa dengan Peraturan Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam lembaran Desa ;

 

BAB III

PENGGUNAAN RPJM-DESA

Pasal 3

1.

RPJM-Desa ini merupakan dokumen yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa secara terpadu dan partisipatif ;

2.

RPJM-Desa sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP-Desa ) setelah dibahas dalam forum Musrenbang Desa pada setiap tahunnya;

3.

Segala pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan kegialan pembangunan desa harus berpedoman pada RPJM Des

   
   
   

 

BAB  IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025 atau sampai dengan diadakannya perubahan atas Peraturan Desa ini.

Pasal  5

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menetapkannya dalam lembaran Desa.

 

Ditetapkan  di Prambonwetan

Pada tanggal  14 Nopember 2019

KEPALA DESA PRAMBONWETAN

 

ttd

 

TITIK SRI ISTIYATI

 

Diundangkan di Prambonwetan

Pada tanggal 14 Nopember 2019

SEKRETARIS DESA

 

ttd

 

BUDI SANTOSO

 

LEMBARAN DESA PRAMBONWETAN  TAHUN 2019 NOMOR  7

 

 

 

Download Lampiran:
RPJM Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Tuban Smart City
Pengaduan Layanan Publik
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun
DTKS Kemensos

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:257
    Kemarin:254
    Total Pengunjung:169.292
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.55.214.236
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

20 Februari 2022 | 893 Kali
Produk Desa
04 Februari 2021 | 772 Kali
RT RW
30 Januari 2021 | 807 Kali
Pemerintah Desa
29 Januari 2021 | 635 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
14 November 2019 | 828 Kali
RPJM Desa
14 November 2019 | 748 Kali
Tupoksi
14 November 2019 | 792 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 2.371 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2019 | 982 Kali
Sejarah Desa
20 Februari 2022 | 893 Kali
Produk Desa
26 Agustus 2019 | 855 Kali
Wilayah Desa
14 November 2019 | 828 Kali
RPJM Desa
30 Januari 2021 | 807 Kali
Pemerintah Desa
14 November 2019 | 792 Kali
Visi dan Misi
30 Januari 2021 | 807 Kali
Pemerintah Desa
20 April 2014 | 380 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 464 Kali
LINMAS
22 April 2014 | 382 Kali
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
14 November 2019 | 792 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2019 | 855 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2019 | 982 Kali
Sejarah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Rengel Widang No 358
Desa : Prambonwetan
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : desaprambonwetan@gmail.com