KEPALA DESA PRAMBONWETAN
KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DESA PRAMBONWETAN
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PRAMBONWETAN
TAHUN 2020– 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PRAMBONWETAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten; b. bahwa untuk membuat rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) untuk jangka waktu 6 tahun, perlu dibentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM –Desa); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa); |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221); |
|
|
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
|
|
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); |
|
|
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ; |
|
|
7. Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negaran Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); |
|
|
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 158); |
|
|
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158); |
|
|
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
|
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159) |
|
|
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2016, tentang kewenangan desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
14. Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2015 Seri E Nomor 50); |
|
|
15. Peraturan Daerah Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016 Seri E Nomor 63); |
|
|
16. Peraturan Bupati Nomor : 75 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri E Nomor 62); 17. Peraturan Desa Prambonwetan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRAMBONWETAN
dan
KEPALA DESA PRAMBONWETAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PRAMBONWETAN TAHUN 2020 – 2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
1. |
Rancangan / draf awal RPJM Des disusun oleh Tim Penyusun RPJM Des berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa |
2 |
Rancangan / draf awal RPJM Des yang telah disusun oleh tim tersebut dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Des) |
3 |
Tim Penyusun RPJM Des menyempurnakan rancangan awal RPJM-Desa berdasarkan masukan-masukan dari peserta Musrenbang-Des sehingga menjadi rancangan akhir RPJM Des |
4 |
Rancangan akhir RPJM Des diajukan Kepala Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama dengan BPD dalam rapat pleno Pemerintahan Desa ; |
5. |
Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa dengan Peraturan Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam lembaran Desa ; |
BAB III
PENGGUNAAN RPJM-DESA
Pasal 3
1. |
RPJM-Desa ini merupakan dokumen yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa secara terpadu dan partisipatif ; |
2. |
RPJM-Desa sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP-Desa ) setelah dibahas dalam forum Musrenbang Desa pada setiap tahunnya; |
3. |
Segala pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan kegialan pembangunan desa harus berpedoman pada RPJM Des |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025 atau sampai dengan diadakannya perubahan atas Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menetapkannya dalam lembaran Desa.
Ditetapkan di Prambonwetan Pada tanggal 14 Nopember 2019 KEPALA DESA PRAMBONWETAN
ttd
TITIK SRI ISTIYATI
|
|
Diundangkan di Prambonwetan Pada tanggal 14 Nopember 2019 SEKRETARIS DESA
ttd
BUDI SANTOSO
LEMBARAN DESA PRAMBONWETAN TAHUN 2019 NOMOR 7 |
Download Lampiran:
RPJM Desa