RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi
Proses penyusunan RPJM Desa Prambonwetan sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa Prambonwetan ini dilakukan oleh lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Desa Prambonwetan maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa enam tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Prambonwetan. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Prambonwetan merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Prambonwetan disebut juga sebagai Visi Desa.
Walaupun visi Desa Prambonwetan secara normatif menjadi tanggung jawab kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Prambonwetan melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Prambonwetan semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2020-2025. Dalam momentum inilah visi Desa Prambonwetan yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Prambonwetan, dirumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa Prambonwetan sebagai berikut “DESA MAJU MASYARAKAT SEJAHTERA”.
Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Prambonwetan. Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Prambonwetan yang maju dalam bidang pertanian sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang rukun dan makmur. Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan, pertukangan, dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.
Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Prambonwetan merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi.
Untuk meraih Visi Desa Prambonwetan seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Prambonwetan sebagai berikut:
B. Tujuan dan Sasaran
No |
Tujuan |
Sasaran |
1 |
Terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan desa yang terarah tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan |
Masyarakat Desa |
2 |
Terwujudnya Pemerintahan Desa Prambonwetan yang Profesional, beretos kerja tinggi, kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat |
Aparatur Desa |
3 |
Terwujudnya pelayanan masyarakat optimal, cepat dan mudah sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku |
Masyarakat Desa |
4 |
Terwujudnya Kebutuhan Dasar Fasilitas Umum dan Infrastruktur baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya |
Masyarakat Desa |
5 |
Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman bernorma dan berbudaya |
Masyarakat Desa |
6 |
Menggali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa |
Masyarakat Desa |
7 |
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa |
Masyarakat Desa |
8 |
Pemberdayaan kepada masyarakat dengan berbagai macam pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas masyarakat |
Masyarakat Desa |
9 |
Meningkatkan peranan perempuan dalam pembangunan desa baik dari PKK, Muslimat, Fatayat, maupun Perempuan lain pada umumnya |
Perempuan Desa |
10 |
Meningkatkan peranan pemuda dalam pembangunan desa, intelektual, sehat, kreatif dan dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman dengan memegang teguh norma, budaya dan agama |
Pemuda Desa |
C. Kebijakan Pembangunan
Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun ke depan meliputi 5 bidang mendasar, yaitu :
NO |
BIDANG, SUB BIDANG, dan KEGIATAN |
|
|||||
1 |
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA |
|
|||||
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan Desa yang mencakup: |
|
|||||
|
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30 % untuk kegiatan 1-7) |
|
|||||
|
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
|
||||
|
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
|
||||
|
|
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa |
|
||||
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD, PPKD, Staf Desa, Modin, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) |
|
||||
|
|
Penyediaan Tunjangan BPD |
|
||||
|
|
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll) |
|
||||
|
|
Insentif/Operasional Rukun Tetangga/Rukun Warga |
|
||||
|
|
Penerimaan lain Kepala Desa dan Perangkat Desa |
|
||||
|
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa |
|
|||||
|
|
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan |
|
||||
|
|
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** |
|
||||
|
Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan |
|
|||||
|
|
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** |
|
||||
|
|
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa |
|
||||
|
Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
|
|||||
|
|
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) |
|
||||
|
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll) |
|
||||
|
|
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) |
|
||||
|
|
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) |
|
||||
|
|
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) |
|
||||
|
|
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pengisian Jabatan Perangkat Desa dan Staf Desa |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa |
|
||||
|
|
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa** |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD)/Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD)** |
|
||||
|
|
Pelantikan Perangkat Desa/Kelembagaan Desa |
|
||||
|
Sub Bidang Pertanahan |
|
|||||
|
|
Sertifikasi Tanah Kas Desa |
|
||||
|
|
Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) |
|
||||
|
|
Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin |
|
||||
|
|
Penyuluhan Pertanahan |
|
||||
|
|
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
|
||||
|
|
Penggarapan Tanah Kas Desa |
|
||||
2 |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
|
|||||
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan, bidang ini mencakup: |
|
|||||
|
Sub Bidang Pendidikan |
|
|||||
|
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** |
|
||||
|
|
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan Taman Belajar Keagamaan Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) |
|
||||
|
Sub Bidang Kesehatan |
|
|||||
|
|
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu (dapat berupa bantuan transport) |
|
||||
|
|
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan |
|
||||
|
|
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** |
|
||||
|
|
Pengadaan/Pengembangan/Pemeliharaan Mobil/Kapal Motor / Ambulance Desa / Mobil Desa Siaga** |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Pengembangan Kampung Keluarga Berencana |
|
||||
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
|
|||||
|
|
Pemeliharaan Jalan Desa |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan |
|
||||
|
|
Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** |
|
||||
|
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid dan Musholla Milik Desa** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Serbaguna Milik Desa** |
|
||||
|
|
Pembangunan Saluran Irigasi/Pintu Air/DAM** |
|
||||
|
|
Pembangunan Tembok Penahan Tanah/Talud |
|
||||
|
|
Pembangunan Tembok Penahan Jalan |
|
||||
|
Sub Bidang Kawasan Permukiman |
|
|||||
|
|
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Gotong-Royong Fasilitas Umum Milik Desa |
|
||||
|
|
Pengadaan/Pemeliharaan Kendaraan/Angkutan Sampah** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Milik Desa** |
|
||||
|
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup |
|
|||||
|
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Pelestarian Lingkungan Hidup (Misal : Pembibitan Pohon Langka/Reboisasi/Rehabilitasi Lahan Gambut Milik Desa) |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Pembersihan Daerah Aliran Sungai Milik Desa |
|||||
|
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika |
||||||
|
|
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa |
|||||
|
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) |
|||||
|
|
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa |
|||||
|
|
Pengelolaan Website Desa |
|||||
|
Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral |
||||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** |
|||||
|
Sub Bidang Pariwisata |
||||||
|
|
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa |
|||||
3 |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA |
||||||
|
Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa yang mencakup: |
||||||
|
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat |
|
|||||
|
|
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** |
|
||||
|
|
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) |
|
||||
|
|
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa |
|
||||
|
|
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat |
|
||||
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
|
|||||
|
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** |
|
||||
|
|
Pelatihan Pembuatan Film Dokumenter |
|
||||
|
|
Fasilitasi Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) |
|
||||
|
|
Dukungan Penyelenggaraan sedekah bumi/sedekah laut/manganan Desa |
|
||||
|
Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga |
|
|||||
|
|
Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa |
|
||||
|
|
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** |
|
||||
|
|
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga |
|
||||
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat |
|
|||||
|
|
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD |
|
||||
|
|
Pembinaan PKK |
|
||||
|
|
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan |
|
||||
|
|
Koordinasi/Konsolidasi/Sarasehan Antar Lembaga Kemasyarakatan Desa** |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (misal : RT/RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMD, KPMD, Linmas, Pokja Nangkis, dll)** |
|
||||
|
|
Fasilitasi Kegiatan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) |
|
||||
4 |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
|
|||||
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub-bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup: |
|
|||||
|
Sub Bidang Kelautan dan Perikanan |
|
|||||
|
|
Pembangunan/Pengembangan/Pemeliharaan Tambatan Perahu Milik Desa** |
|
||||
|
|
Pengadaan/Pembangunan/Pemeliharaan Kapal/Perahu/Ketinting Penangkap Ikan Milik Desa** |
|
||||
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan |
|
|||||
|
|
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) |
|
||||
|
|
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana |
|
||||
|
|
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** |
|
||||
|
|
Pembangunan Irigasi Tersier/Sederhana** |
|
||||
|
|
Pembangunan/Pemeliharaan/Pengembangan (Kandang Ternak, Gudang Penyimpanan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan), Tambak Garam, Lumbung, dll) milik Desa** |
|
||||
|
|
Pengelolaan Produksi Usaha Pertanian (Pembibitan Tanaman Pangan, Tanaman Keras, Pengadaan Pupuk, dll)** |
|
||||
|
|
Fasilitasi Kegiatan Kegotong-royongan Saluran Irigasi Pertanian |
|
||||
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
|
|||||
|
|
Peningkatan kapasitas kepala Desa |
|
||||
|
|
Peningkatan kapasitas perangkat Desa |
|
||||
|
|
Peningkatan kapasitas BPD |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) |
|
||||
|
|
Dukungan Pelaksanaan Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) |
|
||||
|
|
Peningkatan Kapasitas Kader/Kelompok Masyarakat Desa |
|
||||
|
|
Penyelenggraan Lomba Lingkungan Bersih, Hijau, dan Sehat Skala Desa |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan Perlombaan Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa |
|
||||
|
|
Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan serta Peningkatan Kompetensi SDM bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKD dan Masyarakat |
|
||||
|
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga |
|
|||||
|
|
Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan |
|
||||
|
|
Pelatihan Ketrampilan Usaha bagi Keluarga Miskin atau Rawan Sosial Ekonomi |
|
||||
|
|
Pengadaan Sembako bagi Keluarga Miskin untuk Pengentasan Kemiskinan |
|
||||
|
Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) |
|
|||||
|
|
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM |
|
||||
|
|
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi |
|
||||
|
|
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian |
|
||||
|
|
Sosialisasi dan Dukungan Pelaksanaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian |
|
||||
|
|
Pengembangan Hasil Produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi |
|
||||
|
Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal |
|
|||||
|
|
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) |
|
||||
|
|
Pendirian BUM Desa Bersama |
|
||||
|
|
Pameran Hasil Usaha BUM Desa, Usaha Ekonomi Masyarakat dan/atau Koperasi |
|
||||
|
|
Kerjasama Perdagangan Antar Desa |
|
||||
|
|
Kerjasama Perdagangan dengan Pihak Ketiga |
|
||||
|
|
Penyelenggaraan Promosi dan Pameran Produk Unggulan Desa |
|
||||
|
|
Fasilitasi Perolehan Sertifikat bagi Produk Unggulan Desa |
|
||||
|
Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian |
|
|||||
|
|
Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa |
|
||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** |
|
||||
|
|
Pengembangan Industri kecil level Desa |
|
||||
|
|
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** |
|
||||
|
|
Pengadaan/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar Milik Desa** |
|
||||
|
|
Pelatihan Kerja dan Ketrampilan Bagi Masyarakat Desa |
|
||||
5 |
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA |
|
|||||
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak: |
|
|||||
|
Sub Bidang Penanggulangan Bencana |
|
|||||
|
|
Penanggulangan Bencana |
|
||||
|
Sub Bidang Keadaan Darurat |
|
|||||
|
|
Keadaan Darurat |
|
||||
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak |
|
|||||
|
|
Keadaan Mendesak |
|
||||
Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama Enam tahun bagi Desa Prambonwetan Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari enam dusun yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Karena sifatnya yang demikian maka Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini adalah dokumen yang sangat penting merupakan inti dari RPJM Desa Prambonwetan
Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan dan dapat dipertanggunggjawabkan. Dengan demikian keberadannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Prambonwetan Berikut ini adalah matrik Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan Desa Prambonwetan selama lima tahun (2020 – 2025).
Dari kegiatan prioritas yang di rencanakan setiap tahun menjadi fokus pelaksanaan pembangunan di Desa Prambonwetan sesuai dengan tahun anggaran yang ada melalui 5 bidang dan memanfaatkan beberapa sumber pendanaan baik pemerintahan pusat, daerah maupun desa, seperti APBN, APBD, APBDesa, SKPD, SWADAYA, KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA yang Tidak Mengikat.
Target capaian pembangunan ini diupayakan secara bertahap dengan mendahulukan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat pada berbagai bidang kegiatan yang ada. Namun pelaksanaan kegiatan juga akan disesuaikan dengan perolehan anggaran yang mampu diakses oleh desa. Untuk kegiatan dalam skala pembiayaan yang besar, seperti sarana prasarana dasar dan lain-lain, maka pembiayaannya diupayakan dari APBN, APBD Tingkat I dan II, APBDesa dan SKPD ditambah kesediaan swadaya masyarakat. Sedangkan kegiatan skala kecil pemenuhannya lebih diarahkan berasal dari swadaya, kas desa, ADD dan kerjasama dengan swasta.
Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan adalah Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh PPKD sesuai dengan bidangnya, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan simpan pinjam dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Mesjid.
Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian target akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :
Bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :