KEPALA DESA PRAMBONWETAN
KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DESA PRAMBONWETAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PRAMBONWETAN,
Menimbang |
: |
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa; b. Bahwa Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Prambonwetan tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Prambonwetan Tahun Anggaran 2020. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa; dan 9. Peraturan Desa Prambonwetan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa 10. Peraturan Desa Prambonwetan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Prambonwetan Tahun 2020-2025. |
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRAMBONWETAN Dan KEPALA DESA PRAMBONWETAN
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA PRAMBONWETAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2022 |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP DESA
Pasal 2
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB V : PENUTUP
LAMPIRAN :
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2022.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Desa ini, selanjutnya disusun/dimasukan dalam APBDesa Tahun anggaran 2022.
Pasal 5
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Prambonwetan.
Ditetapkan di Prambonwetan
Pada tanggal 15 Nopember 2021
KEPALA DESA PRAMBONWETAN
ttd
TITIK SRI ISTIYATI
Diundangkan di Prambonwetan
Pada Tanggal 15 Nopember 2021
SEKRETARIS DESA,
ttd
BUDI SANTOSO
Lembaran Desa Prambonwetan Tahun 2021 Nomor 5
Download Lampiran:
RKP Desa