Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

RKP Desa

15 November 2021 18:54:20  Smart Village  498 Kali Dibaca 

 

 

KEPALA DESA PRAMBONWETAN

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA PRAMBONWETAN

NOMOR 5 TAHUN 2021

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PRAMBONWETAN,

Menimbang

:

a.   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa;

b.   Bahwa Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Prambonwetan tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Prambonwetan Tahun Anggaran 2020.         

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

8.   Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa; dan

9.   Peraturan Desa Prambonwetan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

10.    Peraturan Desa Prambonwetan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Prambonwetan Tahun 2020-2025.

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRAMBONWETAN

Dan

KEPALA DESA PRAMBONWETAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA PRAMBONWETAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2022

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
  2. Daerah adalah Kabupaten Tuban;
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban;
  4. BupatiadalahBupati Tuban;
  5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah di Kabupaten Tuban
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  14. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  15. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
  16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
  17. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal desa yang diinginkan;
  18. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP DESA

Pasal 2

  1. Rencana Kerja Pemerintah Desa Prambonwetan Tahun 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I   :      PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Tujuandan Manfaat
  4. Visi – Misi Desa

 

BAB II :       GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

  1. Kebijakan Pendapatan Desa
  2. Kebijakan Belanja Desa
  3. Kebijakan Pembiayaan Desa

 

BAB III :      RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

  1. Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
  2. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa
  3. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa
  4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

 

BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

  1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
  2. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan / Kabupaten
  3. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

 

 

BAB V : PENUTUP

LAMPIRAN :

  1. Pagu Indikatif Desa;
  2. Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang akan masuk ke desa;
  3. Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa;
  4. Berita Acara Penyusunan RKP Desa melalui Musdes;
  5. Berita Acara Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa;
  6. Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022; dan
  7. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU RKP Desa yang diusulkan melalui APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2023)

 

  1. Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022, tercantum dalam Lampiran 1,2,3,4,5,6 dan 7 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2022.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Desa ini, selanjutnya disusun/dimasukan dalam APBDesa Tahun anggaran 2022.

 

Pasal 5

Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

 

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Prambonwetan.

                                                                                                                                   Ditetapkan di Prambonwetan

                                                                                                                                   Pada tanggal 15 Nopember 2021

                                                                                                                                   KEPALA DESA PRAMBONWETAN

 

                                                                                                                                   ttd

 

                                                                                                                                   TITIK SRI ISTIYATI

 

Diundangkan di Prambonwetan

Pada Tanggal 15 Nopember 2021

SEKRETARIS DESA,

 

ttd

 

BUDI SANTOSO

Lembaran Desa Prambonwetan Tahun  2021 Nomor 5

Download Lampiran:
RKP Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Tuban Smart City
Pengaduan Layanan Publik
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun
DTKS Kemensos

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:66
    Kemarin:459
    Total Pengunjung:108.842
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.232.63.94
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

20 Februari 2022 | 589 Kali
Produk Desa
15 November 2021 | 498 Kali
RKP Desa
04 Februari 2021 | 455 Kali
RT RW
30 Januari 2021 | 479 Kali
Pemerintah Desa
29 Januari 2021 | 372 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
14 November 2019 | 505 Kali
RPJM Desa
14 November 2019 | 447 Kali
Tupoksi
29 Juli 2013 | 1.850 Kali
Kontak Kami
20 Februari 2022 | 589 Kali
Produk Desa
26 Agustus 2019 | 538 Kali
Sejarah Desa
14 November 2019 | 505 Kali
RPJM Desa
15 November 2021 | 498 Kali
RKP Desa
26 Agustus 2019 | 490 Kali
Wilayah Desa
30 Januari 2021 | 479 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 302 Kali
Redaksi
29 Juli 2013 | 223 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
20 April 2014 | 282 Kali
Wisata Desa
26 Agustus 2019 | 538 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 258 Kali
Profil Desa
14 November 2019 | 476 Kali
Visi dan Misi
20 Februari 2022 | 589 Kali
Produk Desa

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Rengel Widang No 358
Desa : Prambonwetan
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : desaprambonwetan@gmail.com